Tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi
- perumusankebijakan
- pelaksanaankebijakan
- pemberianbimbinganteknisdansupervisi
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
VISI dan MISI
Menjadi institusi Kekayaan Intelektual yang menjamin kepastian hukumdan menjadi pendorong inovasi, kreatifitasdan pertumbuhan ekonomi nasional
Mewujudkan pelayanan dan penegakan kekayaan intelektual yang berkualitas